Hati hati terhadap pencurian terselubung yang berkedok service Laptop.peripheral Laptop anda yang masih baik(Lcd/Led,keyboard,battery,RAM,Harddisk,DLL dituker dengan peripheral yang rusak.Tentu saja jika kondisi kerusakan Laptop anda mati atau no display anda tidak bisa mengetahui jika ada part yang dicuri/ditukar.Cara menghindari pencurian ini terjadi.catat semua serial nomer pheriperal anda yg berada pada stiker barcode,lebih aman lagi jika menandatangangi part yg disebut diatas .Jika gagal sercive ,sebelum memasukkan ke tempat servisan lain anda bisa mengetahui apakah telah terjadi pencurian/penukaran.jika ini terjadi anda dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau ke BPK(badan perlindungan konsumen)setempat atau email ke http://bpkn.org dengan menunjukkan bukti2 yang ada,pelaku dapat dijerat dengan hukum Delik pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan sanksi 5 tahun penjara.